Peternak Ayam Merugi, Ombudsman Minta Kementerian Pertanian Berikan Perlindungan

By: Yeka Hendra Fatika

Tribun Faperta. Ombudsman RI menerima pengaduan dari puluhan peternak ayam yang merugi lantaran anjloknya harga jual ayam hidup. Hal ini tidak sebanding dengan harga pakan yang naik. Sejumlah peternak juga sedang menjalani sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan nilai sekitar Rp. 74,7 miliar.

Dalam hal ini, Ombudsman RI meminta Kementerian Pertanian untuk melakukan perlindungan terhadap peternak dan meminta perusahaan pakan dapat memberikan skema keringanan dalam pembayaran hutang peternak.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya menemukan fakta adanya sejumlah Peternak Mandiri yang sedang mengalami kerugian akibat dari rendahnya harga jual ayam hidup di kandang dan tingginya biaya sarana produksi peternak. “Tidak adanya kepastian usaha bagi Peternak Mandiri, sehingga menimbulkan permasalahan salah satunya berupa terhambatnya pembayaran hutang Peternak Mandiri kepada perusahaan pakan,” terang Yeka dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2023) di Kantor Ombudsman RI.

Untuk itu, Ombudsman telah melaksanakan pertemuan dalam rangka permintaan keterangan yang dihadiri langsung oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian, para peternak, serta beberapa perusahaan terkait. “Ombudsman dan Kementan bersepakat untuk melakukan pendalaman lebih lanjut lagi dalam mengelaborasi program-program perlindungan dan pemberdayaan peternak,” terang Yeka.

Selanjutnya, Yeka mengatakan pihaknya akan menyelesaikan laporan investigasi atas prakarsa sendiri terkait Kebijakan Stabilitas PasokanLivebird, kemudian merumuskan tindakan korektif kepada para pihak terkait.  Selain itu Ombudsman juga akan melakukan pendampingan kepada Kementan maupun perusahaan terkait, agar terwujud program perlindungan dan pemberdayaan peternak.

Direktur Perbibitan Produksi Ternak Kementan, Agung Suganda menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomitmen untuk membentuk kelompok kerja (pokja) khusus terkait program perlindungan dan memberdayaan peternak. “Terkait PKPU, tadi Pak Dirjen telah memberikan himbauan kepada perusahaan yang melaksanakan PKPU bahwa hutang tetap lah hutang. Namun perlu dibuat skema pembayaran yang disepakati dan dapat menyelesaiakan persoalan ini,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan peternak dari Garda Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Sugeng Wahyudi mengatakan pihaknya menyambut baik adanya skema pembayaran hutang yang dapat meringankan beban peternak. “Saat ini kondisi usaha sedang tidak bagus, sehingga saat ini peternak mengalami kerugian. Kami berharap skema keringanan ini dapat segera terealisasi ke depannya,” ujarnya. (*)