Struktur Organisasi

  1. Tugas pokok Dekan
  • Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Fakultas di dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina dosen, mahasiswa dan alumni serta tenaga non akademik.
    • Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pembinaan tenaga akademik dan non akademik di Fakultas.
    • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pembinaan dalam bidang kemahasiswaan dan alumni.
    • Mengkoordinasikan, menyusun dan menyelenggarakan kurikulum program studi pada fakultas.
    • Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengurusan akreditasi program studi dan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) di Fakultas
    • Mengesahkan penetapan dosen pengasuh mata kuliah.
    • Mengusulkan pengangkatan tenaga akademik dan non akademik kepada Rektor.
    • Menetapkan jadwal sistem perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    • Mengkoordinasikan penetapan konversi bagi mahasiswa pindahan, mahasiswa aktif kembali dan perpanjangan masa studi.
    • Memutuskan dan menetapkan kelulusan maupun drop-out mahasiswa.
    • Mengusulkan pemberian sanksi kepada mahasiswa yang melakukan tindakan pelanggaran berat kepada Rektor.
    • Mengadakan hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah atau swasta baik di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan Rektor.
    • Merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran.
    • Dekan dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Rektor.

2. Wakil Dekan dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:

  • Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu fakultas.
    • Membantu Dekan melaksanakan kebijakan dalam bidang akademik, administrasi umum, keuangan, kepegawaian serta pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
    • Merencanakan dan mengkoordinasikan sistem perkuliahan pada fakultas.
    • Mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan akreditasi program studi dan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
    • Melaksanakan pembinaan pengembangan karir tenaga akademik dan non akademik.
    • Mengkoordinasikan sarana penunjang sistem perkuliahan.
    • Mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan, termasuk alumni.
    • Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya.
    • Wakil Dekan dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, bertanggungjawab kepada Dekan.

3. Ketua Program Studi dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan program studi.
    • Menyiapkan, melaksanakan, dan mengembangkan Kurikulum.
    • Mengatur dan melaksanakan akreditasi program studi.
    • Merencanakan dan menyiapkan dosen pengasuh mata kuliah serta dosen pembimbing dan penguji Skripsi.
    • Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan sistem perkuliahan.
    • Mengawasi    dan    mengkoordinasikan    pelaksanaan kegiatan Laboratorium Praktikum/Studio dan bengkel pada Program Studinya.
    • Mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan kegiatan organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi.
    • Membina dan melaksanakan hubungan dengan orang tua/wali mahasiswa, termasuk alumni.
    • Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
    • Dalam   melaksanakan   tugas    pokok   dan   fungsinya,   Ketua  Program  Studi bertanggungjawab kepada Dekan.

4. Unit Penjaminan Mutu memiliki tugas dan fungsi antara lain

  • Tugas mendukung Dekan dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu
    • melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu;
    • melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan;
    • melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan
    • melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas;
    • memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan yang terkait dengan penjaminan mutu;
    • melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas; dan
    • melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam melaksanakan penjaminan mutu.

5. Kepala Tata Usaha Fakultas dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas sebagai berikut:

  • Melaksanakan Sistem Administrasi dibidang tata usaha.
  • Menyiapkan dan melaksanakan administrasi sistem perkuliahan dan ujian.
  • Menyiapkan, mendistribusikan dan melaksanakan administrasi akademik, umum, keuangan, kepegawaian, serta kemahasiswaan dan alumni.
  • Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  • Menyiapkan data administrasi akreditasi program studi di fakultas secara berkala.
  • Kepala Tata Usaha Fakutas dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Dekan.