- Tugas pokok Dekan
- Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Fakultas di dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, membina dosen, mahasiswa dan alumni serta tenaga non akademik.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan dalam bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pembinaan tenaga akademik dan non akademik di Fakultas.
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan pembinaan dalam bidang kemahasiswaan dan alumni.
- Mengkoordinasikan, menyusun dan menyelenggarakan kurikulum program studi pada fakultas.
- Mengkoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan pengurusan akreditasi program studi dan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT) di Fakultas
- Mengesahkan penetapan dosen pengasuh mata kuliah.
- Mengusulkan pengangkatan tenaga akademik dan non akademik kepada Rektor.
- Menetapkan jadwal sistem perkuliahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengkoordinasikan penetapan konversi bagi mahasiswa pindahan, mahasiswa aktif kembali dan perpanjangan masa studi.
- Memutuskan dan menetapkan kelulusan maupun drop-out mahasiswa.
- Mengusulkan pemberian sanksi kepada mahasiswa yang melakukan tindakan pelanggaran berat kepada Rektor.
- Mengadakan hubungan kerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah atau swasta baik di dalam maupun di luar negeri atas persetujuan Rektor.
- Merencanakan, melaksanakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran.
- Dekan dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Rektor.
2. Wakil Dekan dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas pokok:
- Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu fakultas.
- Membantu Dekan melaksanakan kebijakan dalam bidang akademik, administrasi umum, keuangan, kepegawaian serta pembinaan kemahasiswaan dan alumni.
- Merencanakan dan mengkoordinasikan sistem perkuliahan pada fakultas.
- Mengevaluasi dan memonitor pelaksanaan akreditasi program studi dan Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT).
- Melaksanakan pembinaan pengembangan karir tenaga akademik dan non akademik.
- Mengkoordinasikan sarana penunjang sistem perkuliahan.
- Mengkoordinasikan, melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan kemahasiswaan, termasuk alumni.
- Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya.
- Wakil Dekan dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya, bertanggungjawab kepada Dekan.
3. Ketua Program Studi dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu dan Sistem Manajemen Mutu di lingkungan program studi.
- Menyiapkan, melaksanakan, dan mengembangkan Kurikulum.
- Mengatur dan melaksanakan akreditasi program studi.
- Merencanakan dan menyiapkan dosen pengasuh mata kuliah serta dosen pembimbing dan penguji Skripsi.
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan sistem perkuliahan.
- Mengawasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Laboratorium Praktikum/Studio dan bengkel pada Program Studinya.
- Mengkoordinasikan pembinaan dan pengembangan kegiatan organisasi Himpunan Mahasiswa Program Studi.
- Membina dan melaksanakan hubungan dengan orang tua/wali mahasiswa, termasuk alumni.
- Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Ketua Program Studi bertanggungjawab kepada Dekan.
4. Unit Penjaminan Mutu memiliki tugas dan fungsi antara lain
- Tugas mendukung Dekan dalam pelaksanaan tugas penjaminan mutu
- melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu;
- melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan;
- melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik yang ditetapkan
- melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas;
- memberikan masukan dan rekomendasi kepada Dekan yang terkait dengan penjaminan mutu;
- melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang pendidikan, riset, pengabdian kepada masyarakat, dan kemahasiswaan di tingkat Fakultas; dan
- melaksanakan koordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam melaksanakan penjaminan mutu.
5. Kepala Tata Usaha Fakultas dalam melaksanakan fungsinya mempunyai tugas sebagai berikut:
- Melaksanakan Sistem Administrasi dibidang tata usaha.
- Menyiapkan dan melaksanakan administrasi sistem perkuliahan dan ujian.
- Menyiapkan, mendistribusikan dan melaksanakan administrasi akademik, umum, keuangan, kepegawaian, serta kemahasiswaan dan alumni.
- Membina, mengawasi, mengevaluasi dan mengarahkan pegawai di lingkungan kerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
- Menyiapkan data administrasi akreditasi program studi di fakultas secara berkala.
- Kepala Tata Usaha Fakutas dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokoknya bertanggungjawab kepada Dekan.