Reakreditasi Program Studi Agribisnis

Tribun Faperta. Akreditasi merupakan salah satu bentuk sistem jaminan mutu eksternal yaitu suatu proses yang digunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu. Dengan demikian, akreditasi melindungi masyarakat dari penipuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ciri akreditasi adalah penilaian yang dilakukan oleh pakar sejawat dari luar institusi terkait (external peer reviewer), dan dilakukan secara voluntir bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan suatu program studi.

Kegiatan ini diawali dengan melakukan kegiatan evaluasi diri (self evaluation) terhadap berbagai/ komponen dari masukan, proses dan produk perguruan tinggi yang menyelenggarakan program studi tersebut dan mengirimkan laporannya ke lembaga asesor. Berdasarkan isian tersebut dilakukan kunjungan lapangan (site visit) oleh asesor sebagai tindakan validasi, walaupun untuk saat ini yang dalam kondisi pandemi covid-19, site visit akan dilakukan secara online oleh BAN-PT.

Mutu program studi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak, atau layanan/kinerja program studi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan.

Dalam mempersiapkan diri menghadapi re-akreditasi program studi, Prodi Agribisnis melakukan persiapan demi pencapaian hasil yang optimal.(MSD/18/01/2022)