Re-Akreditasi Prodi PETERNAKAN FAPERTA UNISKA MAB Bersama LPMutu

Re-Akreditasi adalah proses penilaian ulang kualitas dan kualifikasi program studi maupun perguruan tinggi untuk mendapatkan peringkat akreditasi yang lebih baik. oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Sesuai Pasal 33 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (4) UU Dikti, setiap program studi wajib mengajukan akreditasi ulang pada saat masa berlaku status dan peringkat terakreditasi berakhir. Hal ini merupakan aspek yang penting dan tidak boleh terlewatkan, karena Pasal 42 ayat (1) UU Dikti menegaskan bahwa hanya program studi terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah bagi lulusannya.

Kamis, 15 Februari 2024 Segenap Tim Akreditasi Prodi Peternakan FAPERTA UNISKA melaksanakan Rapat pertemuan dengan LPMutu untuk membahas serta mengkaji Re-Akreditasi untuk menghadapi Akreditasi yang akan datang ini.

Aadapun tahapan Re-Akreditasi yang dilakukan mencakup:

1. Evaluasi data dan informasi

2. Penetapan peringkat

3. Pemantauan dan evaluasi