Persamaan Persepsi Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Akademik 2020/2021

Tribun Faperta. Dalam menghadapi Tahun Akademik 2020/2021, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari telah menetapkan aturan baru terkait dengan proses belajar mengajar selama masa pandemi covid-19 masih mewabah. Berikut aturannya.

Melaksanakan pelatihan penyusunan modul pembelajaran bagi dosen

Melaksanakan pelatihan penggunaan media pembelajaran daring (online) bagi dosen

Melaksanakan pelatihan tenaga pendukung akademik bidang administrasi secara daring (online)

Rapat menyepakati bahwa waktu pelaksanaan perkuliahan tatap muka/daring 1 sks 25 menit, kemudian untuk pelaksanaan praktik/praktikum  1 sks 35 menit selama masa pandemi Covid-19;

Strategi pelaksanaan pembelajaran selama masa pandemi Covid-19 yaitu :

aMinimal 2 kali dan atau maksimal 4 kali tatap muka per semester b.  Minimal 6 kali dan atau maksimal 8 kali e-learning per semester

Minimal 4 kali dan atau maksimal 6 kali daring (online) per semester

Tatap Muka ( Minimal 2 dan atau Maksimal 4 )Total
2 kali tatap muka8 kali elearning6 kali daring16 Pertemuan
4 kali tatap muka6 kali elearning6 kali daring16 Pertemuan
Elearning ( Minimal 6 dan atau Maksimal 8 )Total
6 kali elearning6 kali daring4 kali tatap muka16 Pertemuan
8 kali elearning6 kali daring2 kali tatap muka16 Pertemuan
Daring ( Minimal 4 dan atau Maksimal 6 )Total
4 kali daring8 kali elearning4 kali tatap muka16 Pertemuan
6 kali daring8 kali elearning2 kali tatap muka16 Pertemuan

Rapat menyepakati bahwa pelaksanaan tatap muka praktik/praktikum serta ujian skripsi/tesis wajib mentaati protokol Covid-19;