Kebijakan Kampus Merdeka Bebaskan PT Buka Prodi Baru, Ini Syaratnya

Tribun Faperta. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengeluarkan kebijakan Kampus Merdeka. Dalam aturan tersebut terdapat poin yang memperbolehkan perguruan tinggi membuat program studi (prodi) baru untuk menjawab tantangan di masa depan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020. Kebijakan ini boleh dilakukan oleh perguruan tinggi mana pun asal memenuhi persyaratan.

Menurut Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Aris Junaidi pada dasarnya kebijakan ini dibuat untuk menjawab tantangan masa depan. Sebab, ada banyak sektor pekerjaan yang memerlukan keterampilan baru.

“Jadi ini tantangan peradaban kita terus berkembang, era society 5.0 dan revolusi industri 4.0 jadi diperlukan skill tambahan pada graduate kita, dan menyiapkan generasi milenial untuk menghadapi jenis pekerjaan baru,” ungkap dia saat berbincang dengan detikcom, Rabu (10/2/2021).

Untuk saat ini, Kemdikbud belum mendapat laporan perguruan tinggi yang ingin membuka prodi baru. Namun, harapannya di tahun ini akan ada banyak perguruan tinggi yang membuka prodi baru demi memenuhi lapangan di masa depan.

Aris mengungkapkan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi perguruan tinggi sebelum membuka prodi baru. Hal ini juga tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 Pasal 36, sebagai berikut

(1) Perguruan Tinggi telah memiliki akreditasi dengan peringkat Baik Sekali atau Unggul
(2) Memiliki kerja sama dengan organisasi atau lembaga untuk mendukung pembelajaran & menyatakan kesanggupan untuk melakukan penelusuran lulusan prodi baru
(3) Perusahaan atau lembaga yang membuka kerja sama diprioritaskan bagi perusahaan multinasional, teknologi global, startup teknologi, organisasi nirlaba kelas dunia, organisasi multilateral, perguruan tinggi dalam peringkat 100 terbaik dunia, serta BUMN/BUMD.
(4) Mendapatkan akreditasi dengan peringkat Baik oleh Lembaga Akreditasi Mandiri atau BAN-PT pada prodi baru yang dibuka.

Setelah memenuhi persyaratan, perguruan tinggi bisa langsung melaporkan pada Kemdikbud mengenai pembukaan prodi baru. Para lulusan pun harus dijamin prospek ke depannya.

“Jadi tinggal masuk ke laman kita untuk laporan (pembukaan prodi baru) tetapi bisa juga menunjukkan kerja sama dengan siapa, prospek masa depan lulusannya bagaimana ya,” terang dia.

Terkait dengan itu, Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Terbuka (UT) mengaku mendukung program tersebut. Bahkan, mereka berencana membuka prodi baru dalam waktu dekat. detik.com/tag/kampus-merdeka

Rektor Unair Mohammad Nasih mengatakan pihaknya telah menyiapkan rancangan prodi baru yang sesuai dengan revolusi industri 4.0. Adapun, prodi yang dimaksud adalah Teknik Fisika dan Teknik Kimia.

“Kita sudah mulai ke arah situ, sedang kita siapkan. Tahun depan 2022-2023 rencana di Sains dan Teknologi karena kita belum punya Teknik Fisika dan Teknik Kimia,” jelasnya.