Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan Program Mendikbud Nadiem Makarim tentang kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
Wakil Rektor Uniska MAB Dr H Jarkawi MMPd memastikan, pihaknya telah membuat pedoman dan kurikulumnya sehingga langkah awal Uniska telah menerapkan internal kampus. “Jadi tergantung arah Prodinya misalnya Prodi Agribisnis mengambil Prodi PGMI, dan Prodi Bimbingan Konseling mengambil Prodi Hukum. Dan ini sudah berjalan, sesuai masukan di internal untuk merumuskan kebijakan itu agar bisa diimplemasikan di Uniska,” jelas Jarkawi, Sabtu (20/2/2021), yang memastikan mahasiswa dan dosen Uniska sudah telah mengikuti Kampus Merdeka.
Bahkan, sambungnya, yang keluar kampus kini telah dirintis Fakultas Pertanian Uniska, seperti magang atau wirausaha dan lainnya mengambil serapan pengetahuan di Unibraw, tentu berkaitan penilaian dan biaya SPP, yang bisa dilakukan sharing.
“Esensinya kebijakan ini mendorong kampus agar dalam pembelajarannya lebih otonom dan inovatif. Mahasiswa bisa melakukan pilihan-pilihan dalam pembelajarannya,” ujar mantan Dekan FKIP Uniska ini.
Karena konsep kebijakan itu baru dikeluarkan dan Permendikbud baru keluar awal 2020, maka kampus perlu mempersiapkan diri dulu.
“Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka ini esensinya ingin mendorong dunia kampus agar pembelajaran itu lebih otonom, fleksibel, dan inovatif. Hal ini dapat dilakukan dengan pilihan pembelajaran yang ditawarkan pada mahasiswa sehingga konsep kebebasan atau merdeka belajar itu bisa terasa,” tambah Wakil Ketua Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) Kalimantan Selatan ini.
Banyak sekali upaya Uniska untuk bisa mengimplementasikan kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Selain sharing Internal, Uniska juga berdiskusi dengan Instansi Pendidikan dan Perguruan Tinggi lain agar ada kesamaan pandangan dalam menyikapi kebijakan Mendikbud terbaru.
“Keberhasilan suatu lembaga Perguruan Tinggi bisa dilihat dari SDM (Sumber Daya Manusia). Inilah yang akan menjadi perhatian Uniska di dalam mengembangkan kapasitas mengajar, baik kapasitas pendidikannya tenaga pengajar/dosen bisa studi lanjut yang sekarang S2 bisa lanjut ke S3, kemudian dari jabatan akademik kami juga mendorong untuk lebih meningkat. Dari tenaga pengajar ke asisten ahli, lektor ke lektor kepala, sampai dengan guru besar.
Parameter dari Perguruan tinggi penilaiannya salah satu dengan Pendidikan. Semakin banyak Perguruan Tinggi yang memiliki dosen bergelar doktor, maka nilainya semakin tinggi.
“Mahasiswa ini ketika mereka lulus dan kembali ke masyarakat, nantinya mahasiswa ini dituntut untuk memiliki kemampuan berkomunikasi. Saya berpendapat jika mahasiswa sudah terbiasa hidup dalam sebuah masyarakat yang plural dan budaya bermacam-macam nantinya mereka kembali ke masyarakat disana kehidupannya juga multikultur,” imbuhnya.
Selama ini perguruan tinggi memberikan bekal hanya satu jenis keterampilan pada mahasiswa. Hal ini pun membuat mereka tidak siap di dunia kerja.
Maka dari itu, kebijakan ini diharapkan bisa memberikan bekal mahasiswa agar bisa ‘berenang’ di laut bebas.
Selain itu, diperlukan juga kesiapan dosen pendamping mahasiswa. Karena bisa jadi ada mahasiswa memilih kegiatan yang tak sama antar mahasiswa.
Misalkan wirausaha, pengabdian, magang dan lain-lain. Di satu sisi, ini juga membantu pengembangan kompetensi dosen karena jadi mengetahui banyak hal.
Perlu diketahui, ada sembilan jenis kegiatan yang bisa dilakukan mahasiswa di luar kampus. Kegiatan itu antara lain pertukaran mahasiswa, wirausaha, proyek kemanusiaan, mengajar di sekolah, magang praktik industri.